Forkopimda Trenggalek Sidak Langsung Ke Tempat Operasi Yustisi PPKM Darurat
Trenggalek – Forkopimda Trenggalek sidak langsung pelaksanaan Operasi Yustisi bersama Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Trenggalek, di Stadion Menak Sopal, Jl. Soekarno – Hatta No. 32, Trenggalek, Selasa (13/7/21).
Hadir dalam pelaksanaan Bupati Trenggalek H. Moch. Nur Arifin, Dandim 0806/Trenggalek Letkol Arh Uun Samson Sugiharto, S.I.P., M.I.Pol., Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Trenggalek Darfiah, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Denny Riswanto, S.H., M.H., serta kepala OPD terkait.
Bupati Trenggalek menjelaskan, dilaksankannya operasi yustisi PPKM darurat itu mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tanggal 02 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Untuk Pulau Jawa & Bali.
“Pembatasan aktivitas perlu dibarengi penegakan hukum melalui Operasi yustisi. Untuk mempercepat prosesnya, sidang dilakukan secara online atau virtual. Selain penegakan hukum dan micro lockdown, pihaknya meminta agar diberlakukan jam malam di desa-desa,” ujar Bupati
Sementara Dandim 0806/Trenggalek mengatakan, dengan dilaksanakannya Sidak Forkopimda Trenggalek ini merupakan bukti keseriusan Forkopimda dalam penanganan terhadap bahaya pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini, Forkopimda juga turun langsung ke warung kopi dan memberikan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker serta memberikan pemahaman untuk mengubah cara pelayanannya yakni dengan pembelian yang dibawa pulang (take a way).