Efektif Pergub 51 Tahun 2020 Disosialisasikan Keliling oleh Tiga Pilar Sawah Besar

Jakarta, Anggota Babinsa Koramil 02/SB bersama Tiga Pilar kelurahan Mangga Dua Selatan melakukan penyuluhan keliling penerapan PSBB masa transisi, diwilayah RW 03 dan RW 04 Jln. Mangga Besar VIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/08/2020).

Penyuluhan keliling sebagai penerapan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Selain penyuluhan, kami juga sekaligus menindak masyarakat yang tidak memakai masker,” jelas Babinsa Koramil 02/SB Sertu Siswantoro didampingi Serda Heru Tri.

Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, kata Sertu Siswantoro, masyarakat dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putra, Bimaspol Mangga Dua Selatan, Satpol PP Mangga Dua Selatan, Widia, FKDM, LMK, Ketua RW 03 dan RW 04. (pnkdm0501)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *