Dandim Tulungagung Ikuti Rakor dan Sosialisasi Program Implementasi JBT dan JBKP

Tulungagung – Komandan Kodim 0807/Tulungagung Letkol Czi Nooris Agus Rinanto S.I.P hadir dan mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi Program Implementasi Pendaftaran Konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) bersama PT Pertamina Patra Niaga Kediri di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Jl. Kartini No 7 Kelurahan Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Selasa (09/08/2022).

Rapat ini merupakan buntut dari program pemerintah pusat tentang penetapan harga jual eceran dan pendaftaran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang sudah mulai diimplementasikan, termasuk di Kabupaten Tulungagung.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M menyampaikan bahwa jumlah kebutuhan atau serapan solar JBT di Kabupaten Tulungagung sebesar 17,39 juta KL (Kiloliter) atau over 15,16 persen sedangkan pertalite JBKP sebesar 28,5 juta KL atau over 23,6 persen.

“Untuk itu, Pertamina akan mulai melakukan kewajiban pendaftaran terhadap konsumen solar JBT dan pertalite JBKP.” ungkap Bupati.

Menurut Bupati Tulungagung, masalah IT adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan, namun itu akan efektif diterapkan di wilayah kota dengan tingkat konsumen yang sudah mengerti IT. Namun di Kabupaten Tulungagung masih banyak warga yang belum mengetahui IT termasuk website. Atas dasar itu, Maryoto mengaku sudah melakukan koordinasi dan konsultasi agar disediakan tempat pendaftaran bagi masyarakat untuk membantu mempermudah pemberian layanan kepada masyarakat.

“Wilayah Tulungagung bahkan di Indonesia juga sama yaitu perkotaan 20 persen dan wilayah desa 80 persen. Sehingga masyarakat masih bingung terhadap aplikasi. Sehingga kalau ada arahan untuk mendaftar di satu tempat itu solusi yang bagus.” ucap Bupati.

Dalam membuat kebijakan, lanjut Bupati, pelaksanaannya di lapangan harus mempermudah masyarakat apalagi urusan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dia mengungkapkan, berdasarkan peraturan pemerintah pusat, pembelian jenis BBM tertentu (JBT) harus dengan surat rekomendasi bahkan itu merupakan syarat wajib. Surat rekomendasi itu disertakan dalam pembelian minyak solar JBT pada jenis usaha sektor perhutanan, pertanian, usaha mikro, transportasi air dan lain-lain.

Untuk Tulungagung sendiri, ada banyak industri kecil atau industri rumahan terbukti jumlah IKM yang yang tercatat ada 11 ribu dan itu semua tentunya tidak lepas dari kebutuhan BBM. Apalagi wilayah Tulungagung yang berbatasan dengan wilayah samudra Indonesia mayoritas masyarakat mata pencahariannya adalah nelayan pasti sangat memerlukan BBM solar sehingga perlu diatur dan ditata.

“Kita tahu berdasarkan laporan, secara keseluruhan mengenai solar sudah melebihi kuota di Kabupaten Tulungagung. Sehingga perlu ditata agar pemerintah lebih mudah untuk memberikan pelayanan dan masyarakat juga bisa terlayani.” tutup Bupati Tulungagung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *