Dandim Madiun Hadiri Rapat Koordinasi Terkait Kepulangan PMI dan WNI serta Kedatangan WNA Dengan Forkopimda Prov. Jatim
Madiun – Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Inf Edwin Charles bersama forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun menghadiri rapat koordinasi terkait penanganan kepulangan PMI dan WNI serta kedatangan WNA dengan forkopimda provinsi Jatim. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, rapat tersebut dilaksanakan secara vurtual di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (2/6).
Dalam rapat koordinasi tersebut Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan beberapa penekanan antara lain yaitu, penagananan PMI dan WNI serta WNA harus sesuai prosedur yg telah ditetapkan.
Lebih lanjut Pangdam juga menghimbau kepada jajaranya bersama tiga pilar untuk mensosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya wabah Covid-19.
Ditemui selesai kegiatan tersebut Dandim 0803/Madiun megatakan kepada media center, bahwa pihaknya bersama tiga pilar akan segera menindak lanjuti arahan dan penekanan dari komando atas.
Dalam menangani kepulangan PMI dan WNI serta kedatangan WNA akan mengacu kepada Surat Edaran satgas penanganan covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi covid-19.
“Baik PMI, WNI maupun WNA, mereka wajib mengikuti alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tanpa pengecualian semua wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini,” ungkap Dandim.
Dandim menjelaskan pencegahan dan skrining terhadap siapapun yang akan datang ke Indonesia, dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah Indonesia hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina.
Mereka yang akan masuk ke Indonesia diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif dalam waktu maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.
Selanjutnya begitu tiba di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes RT-PCR ulang serta diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat selama waktu lima hari. Setelah itu akan dilakukan tes RT-PCR ulang, apabila hasil tes negatif, mereka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.
Sedangkan apabila pada saat tes RT-PCR pertama maupun kedua menunjukkan hasil positif, akan dirujuk ke rumah sakit rujukan covid-19. Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sementara bagi WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri.
Dandim juga memastikan bagi pelaku perjalanan internasional baik PMI,WNI maupun WNA yang akan masuk ke wilayah Imdonesia khususnya kota dan kabupatenadiun harus melalui serangkain skrining protokol kesehatan.
“Dipastikan mereka yang akan masuk ke wilayah Indonesia khususnya Kota dan Kabupaten Madiun tidak ada yang lolos dari skrining protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran covid-19,” pungkas Dandim.(mc0803)