Dandim 0803 Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Kejari Kabupaten Madiun
Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti kasus yang sudah dinyatakan memiliki hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jl. Madiun-Caruban KM 09, Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Rabu (23/9/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, SH.,MH, didampingi Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono, Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Kajari Kabupaten Madiun mengatakan, hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap. “Ada banyak barang bukti yang kami musnahkan hari ini, mulai dari narkotika jenis sabu, miras lokal dan perjudian,” terangnya.
Sementara itu, Dandim 0803/Madiun, Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., dalam kesempatannya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kejari Kabupaten Madiun tentunya dalam hal memberantas narkoba.
“Kami dari Kodim 0803/Madiun sangat mendukung segala upaya yang dilalukan Kejari Kabupaten Madiun terutama dalam hal memerangi narkoba, karena narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa jadi memang barang haram itu harus diberantas,” imbuhnya.