Cegah Tangkal Penyebaran Virus Covid-19 Melalui Operasi Yustisi di Cempaka Putih
Jakarta Pusat- Babinsa Koramil 06/Cempaka Putih bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan, di Jln. Mardani Raya RW 09, Kel. Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Aparat yang terlibat dalam kegiatan yaitu, Babinsa Pelda Sarim, Bhabinkamtibmas Aipda A. Dirga, Sekel Cempaka Putih Barat Idawati, anggota Satpol PP yang dipimpin Miftah dan FKDM.
Wadanramil 06/Cempaka Putih Kapten Czi Sefanye Banik mengatakan, Operasi Yustisi dijalankan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
“Kami sebagai aparat kewilayahan melakukan Operasi Yustisi, mengawasi agar warga masyarakat taat portokol kesehatan untuk mencegah virus varian Omicron,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, lanjut Wadanramil, aparat gabungan masih mendapati sebanyak 6 orang warga yang tidak memakai masker.
“Enam orang warga yang tidak memakai masker didata oleh pihak kelurahan untuk selanjutnya dikenakan sanksi administrasi berupa kerja bakti membersihkan lingkungan dengan diawasi petugas,” katanya.
Menurut Wadanramil, sanksi itu dilakukan agar warga selalu mentaati protokol kesehatan di masa pandemi. “Dengan memakai masker itu tandanya melindungi diri sendiri dan orang sekitar kita,” pungkasnya.