Brigade Elang Amankan Satwa Liar di Komplek Walet Elok Perum Pantai Indah Kapuk

Jakarta  (trisulanews.com) – SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I BPPHLK Jawa, Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan Balai KSDA DKI Jakarta, Dinas Kehutanan Propinsi DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan satwa liar dilindungi di Komplek Walet Elok Perum Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Dirumah pemilik yang berinisial C.

Dari informasi yang diterima Penanggung jawab lapangan anggota SPORC Gakkum Seksi 1 Jakarta, Sadrah Kusmawan serta Koordinator Kepala Seksi 1JKT Fachrudin Desi, SH. MH, berhasil diamankan 10 jenis satwa liar yang dilindungi UU antara lain: Cendrawasih Raja 1 ekor, Jalak Bali 6 ekor, Kakatua Kecil Jambul Kuning 3 ekor, Kakatua Besar Jambul Kuning 1 ekor, Elang Ular Bido 2 ekor, Elang Brontok 1 ekor, Lutung Merah 7 ekor, Surili 1 ekor, Bayan 2 ekor, Nuri Kepala Hitam 5 ekor.

Kini semua satwa liar tersebut sudah  diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seksi wilayah I Jabalnusra kemudian langsung dititipkan di PPS Tegal Alur Balai KSDA DKI Jakarta.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi Wilayah I Jakarta BPPHLHK Jabalnusra saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kegiatan pemeliharaan satwa liar dilindungi Undang-undang tanpa izin merupakan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf a jo.

Sesuai perundangan yang berlaku bahwa melanggar Pasal 40 ayat (2) Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebanyak  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Kembali dipaparkan Sadrah Kusmawan dan Fachrudin Desi, bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari informasi serta aduan masyarakat tentang adanya pemeliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah pemilik berinisial C di Komplek Walet Elok Perum Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara kepada Dinas Kehutanan Prov DKI Jakarta yang diteruskan kepada Seksi Wilayah I BPPHLHK Jabalnusra yang ditindaklanjuti dengan kegiatan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Unit Intelijen Seksi Wilayah I Jakarta BPPHLHK Jabalnusra dan Dinas Kehutanan Propinsi DKI Jakarta.

Guna memperoleh data kebenaran informasi dari masyarakat, dilakukan pengumpulan data data yang dibutuhkan. Selanjutnya ditemukan beberapa satwa liar yang diduga dilindungi Undang undang, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan operasi bersama.

2 thoughts on “Brigade Elang Amankan Satwa Liar di Komplek Walet Elok Perum Pantai Indah Kapuk

  • August 8, 2018 at 2:28 am
    Permalink

    Satwa liat tersebut tidak bisa di perihara pribadi, melainkan pemeliharaan satwa liar dilindungi Undang-undang tanpa izin merupakan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf a.
    karena satwa2 tersebut merupakan satwa yang dilindungi pemerintah.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *