Bersama Tiga Pilar Babinsa Koramil 02 Sawah Besar Gelar Operasi Tertib PSBB
Jakarta, Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 10 April lalu oleh pemerintah, jajaran aparat terkait terus memantau dan memonitor pelaksanaan PSBB, termasuk anggota Babinsa Koramil 02 / Sawah Besar Jakarta Pusat. Sabtu (18/2/20)
Bersama Tiga Pilar, pihak kepolisian dan dinas perhubungan, Babinsa Koramil Sawah Besar Pelda Sinto W dan Sertu Wawang Iwan melaksanakan operasi tertib PSBB dijalan Samanhudi Kelurahan Pasar Baru.
Operasi pemeriksaan Penerapan Pergub DKI yang dimulai pada pukul 10,00 wib dilakukan secara tertib. Dalam pelaksanaanya ada beberapa kendaraan yang dilakukan pengecekan sekaligus himbauan patuh terhadap penerapan PSBB.
Ada beberapa kendaraan yang dihentikan karena dinilai belum optimal penerapkan PSBB, masih sekala ringan dan saat itu juga dilakukan himbau agar kedepannya tidak melanggar dan mendapat sanksi.
“Sejauh operasi PSBB di jalan Samanhudi Kelurahan Pasar Baru ini berjalan tertib. Ada beberapa pengendara yang perlu dihimbau dan diingatkan melengkapi diri dalam berlalulintas terutama dimasa penetapan PSBB ini”, ujar Pelda Sinto W.
Adapun regulasi pengaturan untuk motor yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, PSBB yakni; Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. (penKodim 0501/ JPBS)