Babinsa Koramil 0803/13 Kebonsari Bersama Bhabinkamtibmas Pasang Banner Larangan Mudik.
Madiun, – Larangan mudik lebaran telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari satgas penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Babinsa Koramil 0803/13 Kebonsari bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Mojorejo, tampak sedang melaksanakan pemasangan banner himbauan larangan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Desa Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Minggu (25/04).
“Upaya pemasangan banner larangan mudik ini kami lakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19 di wilayah binaan kami, “ungkap Serda Yudi Riyawan Babinsa Desa Mojorejo.
Sementara itu disela kesibukanya Danramil 0803/13 Kebonsari Kapten Arm Ragil Nurcahyo meyampaikan kepada media center, “bahwa aturan larangan mudik lebaran Tahun 2021 ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mendistribusikan logistik. Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan, “ungkapnya.
Lebih lanjut Danramil megatakan bahwa bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
“Jadi sesuai peraturan yang telah ditetapkan, kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan ini nantinya wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk, “tegas Danramil.(mc0803)