Babinsa Koramil 08/JB Beserta BKO Yonif 201 Dukung Operasi Yustisi di Johar Baru
Jakarta, (11/12) Serda Ahmad Tanzil dan Serda Agus T Babinsa Koramil 08/JB,beserta BKO Yonif 201 dukung pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 Penerapan Disiplin pemakaian masker dan Informasi penerapan pelaksanaan PSBB.
Operasi yang digelar di jalan Mardani Raca Johar Baru Jakarta Pusat, dalam pelaksanaannya juga turut melibatkan jajaran Satpol PP dan Dishub Kecamatan Johar.
Seperti biasanya kegiatan operasi ini memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan gubernur DKI diantaranya, Sanksi sosial (membersihkan sampah selama 15 menit) dan Sanksi denda maximal 250 ribu rupiah.
Serda Ahmad Tanzil Babinsa Johar baru menginformasikan bahwa saat operasi berlangsung terjaring puluhan warga tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ada 26 warga masyarakat terjaring operasi. Mereka umumnya lalai menggunakan masker. Berdasarkan ketentuan yang berlaku pelanggar dikenakan sanksi”, ujar Ahmad Tanzil.
Tidak hanya sekedar diberikan sanksi, pelanggar juga digugah kesadaran mematuhi protokol kesehatan. Seperti, efektifitas protokol kesehatan melindungi keluarga tercinta dari ancaman virus Covid 19 yang saat ini masih menjadi ancaman serius.