Babinsa 02/SB Himbau Pergub DKI Jakarta No.51 /2020 pada Warga Binaan
Jakarta, (21/6) Babinsa 02/Sawah Besar Bersama Tiga Pilar himbau Penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kepada warga binaan.
Adapun himbauan tersebut disosialisasikan kepada warga RT 02 RW 01 Jl Karang Anyar Raya Kelurahan Karang Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
Dalam hal ini babinsa sawah besar mengungkapkan himbauan tersebut berupa penerapan dan kepatuhan memakai masker dan jaga jarak aman Physical Distancing.
“Warga selalu diingatkan untuk selalu melindungi diri sendiri dari ancaman penularan virus corona yang saat ini masih terus terjadi. Cuci tangan, penggunaan masker, jaga jarak, dan upaya protokol kesehatan lainnya harus terus dilakukan dimasa PSBB transisi”, tutur Babinsa.
Dalam pelaksanaannya babinsa beserta tiga pilar berkeliling memasuki pemukiman di RT 02 RW 01 Jl Karang Anyar Raya Kelurahan Karang Kecamatan Sawah Besar.