Babinsa 02 Sawah Besar Monitoring Penertiban Hewan Peliharaan Unggas Dilingkungan Binaan

Jakarta, Kamis (13/1) Babinsa Kelurahan Pasar Baru Pelda Ujang J dan Sertu Wawang I monitoring penertiban hewan peliharaan/unggas dan kandangnya dilingkungan binaan.

Mayor Kav Dian Kriswijaya Danramil 02 Sawah Besar mengatakan monitoring yang dilakukan babinsa bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan.

“Dua babinsa dilibatkan membantu aparat terkait merealisasikan Peraturan Daerah No 4 tahun 2007 tentang penertiban hewan peliharaan/unggas di Jalan Poseng III No 12e RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat”, terang Danramil kepada media.

Saat penertiban dilakukan pihak berwenang dalam hal ini Sat Pol PP Keluraha didukung oleh truk operasional yang nantinya digunakan untuk mengangkut kandang unggas yang ditertibkan.

Dari laporan yang diterima, beberapa kandang unggas berhasil ditertibkan. Sementara warga pemilik unggas terpantau menerima dan memahami tindakan yang dilakukan aparat, karena sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, penertiban hewan peliharaan terutama unggas dilingkungan pemukiman merupakan upaya pemda untuk menjaga ketertiban antar warga serta mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyakit menular.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *