Aktivis AMPUH: Hakim Lecehkan SEMA No 1/2018 Jika Kabulkan Praperadilan Irsanto Ongko, Tersangka BLBI

JAKARTA, – Aktivis AMPUH
(Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) kembali melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Dalam aksi demo kedua kali ini, ratusan aktivis AMPUH membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, “Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko”, “Tuntaskan Kasus BLBI”.

“Kami menuntut dengan tegas agar hakim tolak upaya praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI,” ujar Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah di lokasi aksi.

Ia juga mensinyalir, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dan buronan kasus BLBI, diduga ada peran pihak tertentu yang mem-“back up”.

“Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua buronan ini statusnya tersangka,” bebernya.

“Hakim wajib menolak praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan. dan akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya.(dbs/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *