Babinsa Koramil 04 Gambir/0501 JP Bersama Tiga Pilar Sosialisasikan Perda No. 8 Tahun 2007
Jakarta, Rabu (7/6) Babinsa 1 Kelurahan Petojo Utara Serka Siswanto bersama tiga pilar sosialisasikan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sosialisasi tersebut diawali apel kesiapan jajaran yang dalam pelaksanaannya apel dipimpin Kasatpol PP kecamatan Gambir.
Dalam kegiatannya, babinsa dan jajaran tiga pilar lainnya melakukan sosialisasi ke beberapa lokasi strategis, diantaranya jalan A.M Sangaji, jl. Kesehatan dan jalan Harmoni. Dijalan, sosialisasi dilakukan pada pengendara bermotor saat perhentian lampu merah.
Menurut Danramil 04 Gambir Mayor Inf. Iskandar S.E, keikutsertaan babinsa adalah sebagai bentuk sinergitas mendukung kegiatan kewilayahan, terutama sosialisasi peraturan daerah, sebab sosialisasi merupakan langkah dan upaya jajaran tiga pilar untuk kembali mengingatkan warga agar taat aturan. “Warga masyarakat diingatkan kembali agar mantaati aturan ketertiban umum, terutama pada pasal pasal 39 dan 40, Perda No. 8 Tahun 2007”, terang Danramil kepada media.
Hal lainnya, sosialisasi juga bertujuan untuk mengajak masyarakat agar hidup tertib dan paham apa bila melanggar peraturan, lanjut Mayor Inf. Iskandar.
Dalam aksinya sosialisasi dilaksanakan dengan menyuarakan peraturan perda serta sanksi pidana bagi yang melanggar. Selain dilakukan dengan menggunakan pengeras suara. Sosialisasi juga dibantu alat peraga berupa banner yang bertuliskan pelarangan menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Soslisasi juga melarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Turut dalam sosialisasi Kasatpol PP kecamatan Gambir, Kasatpol PP Kelurahan Petojo Utara, Kasatpol PP Kelurahan Cideng, Kasatpol PP Kelurahan Kebon Kelapa, Kasipem Kelurahan Petojo Utara, Pengendali Satpol PP Kecamatan Gambir, Srikandi Satpol PP Kecamatan Gambir, Anggota Satpol PP Kecamatan Gambir dan Kelurahan Petojo Utara, Damkar Petojo Utara dan lainnya.