Prajurit Yonranratfib 2 Marinir Ikuti Jam Komandan Sebagai Sarana Komunikasi
Surabaya, Komandan Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir (Danyonranratfib 2 Mar) Letkol Marinir Kuswandi, S.H., M.Tr.Opsla., memberikan jam Komandan sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi langsung dengan prajuritnya, acara diikuti oleh seluruh prajurit Yonranratfib 2 Marinir di Bapra Aris Haryanto, Kesatrian Marinir Soepraptono, Semarung, Ujung Surabaya. Selasa (01/03/2022).
Kegiatan jam komandan merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan profesional.
Di depan prajurit Komandan Yonranratfib 2 Mar menyampaikan beberapa hal terkait instruksi pimpinan Satuan atas, diantaranya kesiapan tempur, baik dari prajurit itu sendiri maupun material tempur agar selalu pada kondisi siap bertempur, maka dari itu kepada prajurit Fighter sejati agar lebih semangat dan maksimal dalam mengikuti kegiatan-kegiatan latihan dari latihan perorangan dasar, latihan perorangan kesenjataan hingga latihan lanjutan dan latihan puncak TNI AL maupun latihan-latihan skala besar lainnya sebagai bekal dalam menghadapi penugasan di masa mendatang.
Selain itu, hindari pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun pidana terlebih yang menjadi sorotan adanya perkelahian prajurit dengan sesama prajurit TNI, Polri maupun dengan masyarakat sipil karena konsekuensinya tidak ada nilai tawar untuk diselesaikan secara kekeluargaan melainkan tindakan tegas dan proses hukum yang berlaku, maka dari itu tingkatkan solidaritas dan sinergitas sesama prajurit TNI, Polri maupun instasi lain dan masyarakat sipil guna terwujudnya stabilitas Kamtibmas.
Di akhir kegiatan Danyonranratfib 2 Marinir memberikan kesempatan kepada prajuritnya untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi atau saran sebagai bentuk interaksi sekaligus bahan masukan yang lebih baik untuk kemajuan kesatuan.
Selama berlangsungnya kegiatan jam komandan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.