18 Warga Pelanggar Protokol Kesehatan Johar Baru Dikenakan Sanksi Sosial
Jakarta, (13/12) Delapan belas warga Johar Baru terjaring operasi yustisi di
Jalan Percetakan Negara Kelurahan Johar Baru kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.
Belasan warga tersebut terjaring karena lalai menerapkan protokol kesehatan saat beraktivias di luar rumah.
Serma Yudi Emeta petugas penyelanggara operasi yustisi dari Koramil 08 Johar Baru mengatakan, delapan belas warga tersebut terjaring karena tidak memakai masker.
“Karena melanggar, tidak memakai masker, petugas Operasi yustisi gabungan tiga pilar memberikan sanksi sosial membersihkan jalan selama 15 menit”, tutur Yudi.
Yudi menambahkan, selain sanksi sosial, pelanggar juga diingatkan kembali tentang dampak buruk covid 19 bagi keluarga dirumah.
Operasi gabungan yang berlangsung cukup kondusif itu melibatkan 16 petugas gabungan, diantaranya petugas dari Koramil 08 JB, Polsek JB, Satpol PP Kecamatan dan Dishub.
Operasi yang digelar secara berkala ini akan digelar secara konsisten, mencegah kasus penyebaran covid 19.