Belasan warga Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi Tiga Pilar Johar Baru

Jakarta (21/10) Belasan warga masyarakat tanpa masker yang melintas di jalan Percetakan Negara 2 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar baru Jakarta Pusat terjaring operasi yustisi tertib masker.

Menurut Yudi Emeta Babinsa Koramil 08 JB yang turut dalam operasi mengatakan, belasan pelanggar protokol kesehatan itu diberikan sanksi oleh tim gabungan operasi yustisi tiga pilar Johar Baru.

“Atas kelalaian tidak menggunakan masker diluar rumah, maka 18 warga diberikan sanksi sosial dan sanksi teguran. 15 orang dikenakan sanksi sosial dan 3 orang mendapat sanksi teguran”, tutur Serma Yudi Emeta.

Selain sanksi sosial dan teguran, sambung Yudi, pelanggar juga diberikan himbauan dan wawasan tentang efektifitas protokol kesehatan mengantisiasi covid 19.

Yudi juga mengabarkan, operasi yustisi tertib masker ini melibatkan 31 personil aparat gabungan dari BKO Yonif 02, Mitra Koramil 08/JB dan jajaran Tiga Pilar Kecamatan Johar Baru.

Diketahui Operasi yustisi yang bertujuan menghentikan kasus penularan covid 19 dalam pelaksanaanya menyasar pada warga yang tidak memakai masker dan warga yang tidak menggunakan masker yang baik dan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *