Koramil 08 JB Bersama Unsur Tigapilar Johar Baru Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Jakarta, Jajaran Tigapilar Kecamatan Johar Baru yang terdiri dari TNI, Polri Satpol PP dan Dishub menggelar operasi Yustisi 2020 dijalan Percetakan Negara II. (15/9)
Operasi yang bertujuan mencegah penularan covid 19 dalam pelaksanaanya menjaring 48 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
“Di hari kedua operasi disiplin protokol kesehatan masih banyak warga masyarakat yang belum sadar akan ancaman serius virus corona. Hal itu terlihat saat operasi Yustisi berlangsung. Didapati 48 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker”, tutur Babinsa Koramil Johar Baru.
“Akibat pelanggaran tersebut, satu orang dikenakan sanksi denda, sisanya dikenakan sanksi sosial”, sambung Babinsa.
Dalam operasi yustisi tersebut, jajaran tiga pilar menurunkan kurang lebih 33 aparat.
Saat ini seluruh daerah melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Operasi yang melibatkan jajaran aparat tiga pilar tersebut dilaksanakan akibat melonjaknya angka penularan covid 19 yang signifikan.
Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Kota DKI Jakarta dalam hal ini telah menetapkan status PSBB Ketat bagi warganya. Kebijakan ketat pencegahan covid 19 tersebut didasari Pergub No. 88 Tahun 2020 tentang PSBB.