Langgar Kesepakatan, PT PAU Tempuh Jalur Hukum Hadapi Klaim PT Rekind
Jakarta. Merasa dirugikan dan dinilai melanggar kesepakatan dalam perjanjian kontrak kerja, PT PAU akhirnya menempuh jalur hukum menghadapi klaim PT Rekind.
PT. Panca Amara Utama (PT. PAU) dalam hal ini membantah klaim yang disampaikan oleh PT. Rekayasa Industri (PT. Rekind), yang mengatakan pihaknya menduga merugikan negara senilai Rp 2 triliun dalam pembangunan pabrik amoniak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
” Informasi yang disampaikan ini berpotensi menyesatkan publik karena pabrik amoniak tersebut merupakan proyek investasi swasta murni dan bukan proyek negara karena pendanaannya berasal dari swasta dan pinjaman luar negeri,” kata Farchad Mahfud selakuj juru bicara PT. PAU, kepada media, (16/1)

Diketahui, kontrak kerja sama antara PAU dan Rekind atas proyek amoniak ini merupakan bagian dari perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya terkait dengan penyelesaian perselisihan.
Oleh karena itu, PAU sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Rekind, sehingga melanggar lebih jauh kesepakatan yang ada dalam kontrak.
” PAU sebagai anak perusahaan terbuka memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan mitra kerja,” terangnya
Menurut dia, seluruh perjanjian kerja sama dengan Rekind sudah diatur dalam kontrak.
“Kami tinggal mengikuti saja. Karena itu, terkait dengan perselisihan perdata ini, maka PAU telah mendaftarkan penyelesaiannya melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional sesuai dengan kontrak yang juga disepakati oleh Rekind sendiri,” papar Farchad.
Namun demikian, klaim tunggakan oleh Rekind, PAU menyatakan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran karena PAU telah membayar seluruh invoice yang ditagihkan oleh Rekind.
Bahkan, PAU telah mengeluarkan biaya yang lebih dari kewajibannya dalam kontrak yang juga telah diakui oleh Rekind. Lebih lanjut, demi membantu kesulitan keuangan Rekind dan mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek.
Dalam kontrak itu sendiri, dikatakan Rekind telah memberikan hak pencairan jaminan pelaksanaan proyek berupa Performance Bond jika terjadi keterlambatan penyelesaian proyek oleh Rekind.
” Selama periode proyek kami telah berulangkali mendorong dan membantu Rekind untuk menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, kami sangat berharap Rekind dapat menghormati kontrak sesuai kesepakatan,” tuturnya.
Sebelumnya, sikap tegas Erick Thohir menunjukkan sinyal bersih-bersih dibawah kepemimpinan untuk menata BUMN.
Terlebih, dia menilai jika kinerja dianggap tidak sesuai harapan tidak main-main Menteri BUMN akan mencopot komponen Direksi yang berada dibawah naungan BUMN.
” Bersih-bersih bukan berarti mengganti, selama memang kita bisa improve kenapa harus diganti,” kata dia, (29/10/19).
Karena, kata dia, baik dari tingkat Menteri dan Wakil Menteri BUMN pihaknya juga siap dicopot apalagi level Direksi. Erick juga mengatakan, sejauh ini jika tidak diketemukan permasalahan tentunya dapat dijani secara bersama.
” Cuma yang tadi saya bilang, kalau saya saja dan Pak Wamen siap dicopot ya direksi mesti siap dicopot,” tandasnya.