Tanggapi Tuduhan Miring, Tim Hukum Fauzan Fadel Muhammad Ungkap Fakta Hubungan Kliennya dengan Dimas Adi Prayudi Komisaris PT GME
Jakarta, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Fauzan Fadel Muhammad mengungkapkan fakta sebenarnya tentang posisi kliennya dengan Dimas Adi Prayudi Komisaris PT GME. Menurut Arison pengungkapan fakta tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menyikapi tuduhan miring dan memperoleh informasi yang sesungguhnya diruang publik.
“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison melalui keterangan tertulisnya. (21/8).
Diketahui Fauzan dan Dimas merupakan pemegang saham PT GME dengan komposisi masing-masing 50 persen. Fauzan menjabat sebagai Direktur, sedangkan Dimas sebagai Komisaris. Dalam perjalanannya, PT GME mengalami permasalahan keuangan. Sayangnya dugaan permasalahan keuangan tersebut oleh Dimas disebabkan karena tindakan Fauzan secara personal. Oleh karenannya Dimas memperkarakan secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Dengan nomor perkara: 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, Dimas menduga dan menyudutkan Fauzan karena salah mengelola dana, asset sehingga menyebabkan kerugian PT GME.
Dalam perjalanan sidangnya, gugatan Dimas terhadap Fauzan ditolak majelis. Majelis menilai Dimas tidak berhasil membuktikan secara yuridis dan jelas bahwa potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi. Hubungan kausal langsung antara tindakan Fauzan sebagai individu dengan kerugian materiil Perseroan juga tidak terbukti dalam perkara tersebut.
Dengan penilaian Majelis itu, Tim hukum Fauzan menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. “Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Karena itu kami keberatan apabila tuduhan yang sama terus disampaikan kepada publik seolah-olah Fauzan telah terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Arison.
Dipersidangan juga terungkap bahwa Dimas juga menggunakan dana yang cukup besar. Dalam Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., diuraikan adanya penggunaan dana sebesar Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi, dengan total sekitar Rp1,22 miliar. Selain itu Berkas perkara juga memuat uraian mengenai penyelesaian atau settlement yang disebut diterima Dimas berupa Rp250 juta, satu unit mobil dan satu unit motor.
Dengan adanya fakta fakta tersebut, tim hukum Fauzan berharap masyarakat mendapat informasi berimbang diruang publik. Sehingga tuduhan secara personal terhadap Fauzan dapat diantipasi.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada opini. Lihat bukti transaksinya. Telusuri aliran dananya, atas nama siapa investasinya dilakukan, siapa yang menerima manfaatnya dan siapa yang menerima settlement. Itulah cara hukum bekerja, bukan dengan framing,” tegas Arison.
DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DITANGANI POLRES METRO JAKARTA SELATAN
Atas berbagai pernyataan dan penyebaran informasi yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Fauzan, tim hukum menyikapi dengan menempuh jalur hukum yaitu dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dikesempatan itu, tim hukum juga meminta kepada tim penyidik menelusuri tidak hanya artikel yang telah dipublikasikan, tetapi juga sumber tuduhan, pihak yang membuat materi, pihak yang mendistribusikannya kepada media serta jejak komunikasi elektronik yang berkaitan dengan penyebaran tersebut.
“Kami menyerahkan penilaian unsur pidananya kepada penyidik. Yang kami minta sederhana: periksa siapa sumber tuduhannya, siapa yang membuat dan mengirim materinya, siapa yang menyebarkannya, serta apa bukti yang mereka miliki ketika menyampaikan tuduhan tersebut kepada publik,” kata Arison. (e)

