9 warga Johar Diberi Sanksi Sosial Akibat Tak Pakai Masker
Johar Baru, Jakarta – Aparat gabungan Tiga Pilar
melaksanakan Operasi Yustisi disiplin memakai masker, di Jln. Baladewa taman bundaran, Tanah Tinggi 4, kelurahan Tanah Tinggi, kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Kegiatan operasi ini melibatkan Babinsa Koramil 08/JB Serda Dadang Ibrahim, BKO Yonif 201 dan Wanra 08/JB, Satpel Dishub kecamatan Johar Baru, Satpol PP kelurahan Johar Baru, Bhabinkamtibmas Tanah Tinggi, FKDM kelurahan Johar Baru.
Operasi ini dilakukan untuk mencegah dan menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pada kesempatan itu aparat gabungan mendapati sembilan orang warga tidak memakai masker, setelah didata, kesembilan orang tersebut dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 15 menit.
Selain penertiban masker, petugas juga mengimbau penegakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dimasa pandemi, dengan menerapkan 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.