18 Pelanggar Prokes di Petamburan Disanksi Sosial

Jakarta Pusat — Tiga Pilar kelurahan Petamburan terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan, salah satunya dengan Operasi Yustisi Tertib Masker, di Jln. Gatot Subroto RT 10/RW 06 Slipi, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021) pagi tadi.

Kegiatan diikuti Babinsa Peltu Edy Ferdian anggota Koramil 05/TA, Bhabinkamtibmas, Satpol PP Tanah Abang dan Satpol PP Petamburan.

Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Saryono mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Operasi Yustisi tertib masker ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan juga agar warga masyarakat terbiasa memakai masker di masa pandemi ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu aparat gabungan masih mendapati 18 orang warga yang tidak mengenakan masker dan dikenakan sanksi sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *