12 Warga Terjaring Operasi Yustisi Masker di Menteng

Jakarta, Anggota Tiga Pilar kecamatan Menteng melaksanakan operasi tertib masker, sesuai Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB Ketat, di Jln. Cut Mutia dan Jln Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/09/2020).

Adapun aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Ketat Menuju Masyarakat Sehat tersebut dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kegiatan ini berupa pengawasan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat di luar rumah untuk mencegah Covid-19,” ujar anggota Babinsa Koramil 01/Menteng Sertu Margiono.

Dijelaskan Sertu Margiono, pada operasi tersebut didapati 12 orang tidak memakai masker. “Ke 12 orang tersebut dikenakan sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan dan sanksi teguran,” katanya.

Selain operasi penggunaan masker, lanjut Margiono, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi, dengan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjauhi keramaian.

Operasi penggunaan masker diikuti oleh anggota Polsek Menteng dipimpin Kompol Warjono, dan anggota Satpol PP Kec Menteng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *