1.070 Sertifikat Program PTSL, Bupati Rote Ndao : Kita berterima kasih pada Presiden RI Jokowi

NTT, (21/11) Melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan 1.070 sertifat tanah untuk Masyarakat Desa Nemberela, Kecamatan Rote Barat. Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kapala kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/BPN NTT, Jaconias Walalayo, SH,MM. pada Senin (18/11/2019) di Lapangan Sepak Bola, Numberela.

Acara penyerahan atau pembagian sertifikat tanah tersebut merujuk dari proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak oleh BPN Kabupaten Rote Ndao yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang sudah didaftarkan didalam Wilayah Kecamatan Rote Barat yang menjadi prioritas dan contoh bagi wilayah lainnya di Rote Ndao melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu,SE. dalam sambutannya mengatakan, penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat melalui kegiatan PTSL Tahun 2019, Kita sangat berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia,Ir. H. Joko Widodo, atas kebijakan program nasional yang memberi dampak positif bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia melalui program PTSL.

Bupati Paulina Haning Bulu,SE. juga mengimbau agar warga masyarakat secara baik menjaga sertifikat tanah yang sudah di peroleh, jangan mudah terlena dengan uang yang banyak sehingga mudah melepaskan tanah mereka kepada warga asing.

Sertifikat yang sudah diterima perlu di jaga sebaik mungkin batas-batas tanah agar tidak terjadi potensi sengketa dalam desa sendiri. Jangan mudah untuk menjualnya tetapi perlu dijaga untuk anak cucu. ” Tolong jaga baik-baik ya, tanah bapak, mama. Ingat jangan mudah jual tanah karena tanah tidak melahirkan tanah namun bapa, mama terus melahirkan anak cucu dan generasi berikutnya. Tolong jaga batas secara baik agar terhindar dari potensi sengketa dalam desa” ujar Bupati Paulina Haning Bullu,SE.

Kepada Camat dan para kepala desa Bupati Menghimbau agar wajib memberikan pemahaman dan pencerahan secara baik bagi warga masyarakat agar tidak mudah menjual tanah yang sudah menjadi hak milik. “Jaga baik-baik sertifikat tanah dan jangan di jual karna tanah tidak melahirkan tanah,sekali di lepas,tidak akan kembali. Tinggalkan harta kita untuk anak cucu kita,dan juga jaga batas tanah karna potensi sengketa berawal dari batas tanah,”himbau Bupati Rote Ndao.

Hal ini dibuktikan keberhasilan desa lengkap PTSL 2019 Kabupaten Rote Ndao yaitu Desa Nemberala yang mencapai 1,418 bidang tanah selain empat desa lengkap di Pulau Ndao yang meraih Pulau Lengkap PTSL 2019. (pemkab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *