Tiga Pilar Kecamatan Senen Gelar Apel Persiapan Penegakan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021

Jakarta Pusat, (10/3) Anggota Koramil 03/SN bersama unsur Tiga Pilar lainnya menggelar apel persiapan penegakan protokol kesehatan di Kantor Kecamatan Senen.

Seperti yang diinformasikan Wadanramil 03/Senen mewakili Danramil Kapten Inf Latoif, kegiatan apel tersebut digelar untuk mempersiapkan Tiga Pilar melaksanakan operasi protokol kesehatan di wilayah Kramat Raya Jakarta Pusat.

”Apel merupakan persiapan kegiatan penegakan Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 di Wilayah Kota Adm Gelar Razia di.Jl.Kramat Raya Jakarta Pusat”, ujar Wadanramil.

Lebih rincin Wadanramil menjelaskan, “adapun giat mendata masyarakan yang melintas di Jl.Kramat Raya agar menerapkan protokol kesehatan. (Pakai Masker dan Jaga Jarak didalam Angkutan umum). Apalagi saat ini masih terdapat masyarakat beraktifitas belum tertib tentang Protokes. Untuk itu, lanjutnya, tidakan tim gabungan memberhentikan aktifitas dan di data oleh Satpol PP dengan denda Rp 250.000 dan tindakan Sosial diantaranya menyapu Trotoar”.

Apel yang berlangsung pagi hari itu melibatkan 72 personil aparat gabungan tiga pilar, diantaranya anggota Koramil 03/SN : 10 org Dpp Peltu Joko, POM AL : 2 Org Dpp Kopda Murdani, Anggota Polsek Senen : 10 Dpp Aiptu Supriono, dan Anggota Satpol PP Kecamatan Senen : 60 Dpp Eyo Sunaryo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *