Kapuspen Kemendagri, Bahtiar : Tugas, kewenangan dan kewajiban Kemendagri memediasi sengketa kewenangan Pemda
JAKARTA– Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa fungsi dan peran Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi dan peran itu juga telah di tetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Demikian pernyataan Kapuspen Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulisnya (17/1), menyikapi polemik pembangunan kawasan Meikarta yang berdampak luas akibat keterangan Bupati Nonaktif Neneng.
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan. Terkait konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik.
Selanjutnya Bahtiar mengulas, dengan kewenangan itulah Kemendagri hadir menyikapi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perijinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, sebab masing dinilai memiliki dasar hukum kewenangan perijinan untuk membangun dikawasan Meikarta.
Berkenaan masalah tersebut, Mendagri mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik. Terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yg berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari masyarakat.
“ Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur pada Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Membina sinergitas hubungan antar pemda. Jelas UU Pemda bahwa dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelemggaraan pemerintahaan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal ijin Meikarta” urai Bahtiar
Lebih jauh dari itu bahkan Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.”.
Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“ Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi/mediasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang sedang berselisih soal proses perijinan Meikarta saat itu, maka Kemendagri telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pelaksanaan mediasi sengketa tersebut dilaksanakan secara terbuka sesuai koridor hukum yg berlaku.
” Mendagri Tjahjo Kumolo dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terangnya.
Di akhir pernyataanya Bahtiar ungkapkan, “Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis pelayanan publik, termasuk soal perijinan jika mereka berikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan, pasti tidak ada terjadi masalah”.
Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri akan terus melaksanaan tugas pembinaan kepada pemerintah daerah dan pembinaan kepala daerah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, tutup Bahtiar.