Hadiri Kegiatan Program PTSL, Ini Pesan Danramil 0801/03 Arjosari

Pacitan,- Kali ini Danramil 0801/03 Arjosari Letda Cke Misrum menghadiri kegiatan Pertanggungjawaban Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM) Dan Pembagian Sertifikat Wakaf bertempat di Balai pertemuan Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Selasa(31/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sedayu (Bpk. Mustakim), Danramil 03/Arjosari beserta anggota Babinsa Desa Sedayu (Sertu Purwanto), Ketua BPD Desa Sedayu (Bpk. Badrul Amali), Ketua Pokmas Desa Sedayu (Bpk. Edi Susanto), Seluruh anggota pokmas Desa Sedayu, Seluruh Perangkat Desa Sedayu.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Dalam Kegiatan ini Danramil 0801/03 Arjosari Letda Cke Misrum meminta kepada masyarakat yang belum memiliki surat-surat tanah atau sertifikat agar segera melakukan pendaftaran kepada perangkat desa.

“Sertifikat tanah sangat penting bagi pemilik tanah, karena dengan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah,” Ucap Danramil.

“Sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan, hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” lanjutnya.

“Mumpung ada program dari pemerintah mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk bisa memperoleh sertifikat tanah dengan mudah,”ujarnya.

“Dengan adanya sertifikat tanah maka diharapkan tidak terjadi lagi permasalahan sengketa tanah di masyarakat Desa Sedayu ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *