Dandim 0808/Blitar Hadiri Sosialisasi APOA
BLITAR, trisulanews.com – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE menghadiri Sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dan permohonan Layanan izin tinggal ITK,TAS, ITAP secara Online oleh Kantor Imigrasi kelas II Blitar bertempat di Graha Kagawara Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro No. 78 Kota Blitar, Kamis (09/08/2018).
Aplikasi Pengawasan Orang Asing adalah aplikasi berbasis online sehingga membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Blitar sehingga menjadi lebih cepat dan akurat.
Dalam sambutannya Iwan Ernanda, SH selaku ketua panitia kegiatan mengatakan, “bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memudahkan dalam menggunakan aplikasi APOA, melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing,” kata Iwan
Selain itu dalam sambutanya Kepala direktorat Jendral Imigrasi, Bidang pengawasan orang asing Eko Budianto SH. M.SI juga menyampaikan, “hari ini kita melakukan sosialisasi kebijakan yang diambil oleh Direktorat Imigrasi pusat yaitu aplikasi pelaporan orang asing (APOA), pemerintah cukup intens dalam mengambil kebijakan terhadap pengawasan orang asing, dan sudah beberapa perpres yang sudah diluncurkan, mengapa demikian karena pemerintah melihat dari sisi iklim ekonomi saat ini, makin banyaknya keluar masuk WNA diharapkan kita selalu siap dan waspada dalam melakukan pengawasan, utamanya pihak Imigrasi.” ujarnya
Eko Budianto menambahkan bahwa makin banyaknya WNA masuk negara kita diprediksi akan ada pelanggaran, salah satunya pemalsuan persyaratan visa dan sebagainya, dan oleh karenanya kita harus meningkatkan sistem pengawasan kita terhadap orang asing melalui aplikasi APOA.
Mengoptimalkan pengawasan, lanjut Eko, dilakukan juga sinergitas antar instansi dan masyarakat, serta penggiat usaha. Tentunya dengan adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayahnya.
Dalam harapannya Eko menyampaikan, “harapan yang ingin dicapai dalam program aplikasi online ini adalah masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia, hal tersebut dimaksudkan untuk menekan tindak kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing aplikasi yang berbasis Teknologi Informasi ini menjadi salah satu wujud nyata keseriusan imigrasi dalam mengawasi orang asing “ucapnya
Sementara itu Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE di sela-sela kegiatan mengatakan dukungannya menggunakan APOA dalam mengawasi keberadaan orang asing.
Karena menurutnya APOA memudahkan pelaporan dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat
Selain itu APOA juga dapat membantu atau memudahkan Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apa bila ada orang asing,
“Kita bisa melaporkan dengan cepat kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan atau mencurigai orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum”Tuturnya’.(Gun/Blt/ef)