Puspom TNI Limpahkan Bukti Tindak Pidana Penganiayaan Andre Yunus ke Oditur Militer II 07 Jakarta

Jakarta, Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.

Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.

Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.

Sebelumnya telah terjadi aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum personil TNI kepada Andrie Yunus (AY) . Andrie Yunus yang diketahui adalah seorang aktivis Kontras mendapat siraman air keras ke arah wajah. Aksi penyiraman tersebut terjadi diwilayah Salemba Jakarta Pusat.

Sementara dampak dari penyiraman mengakibatkan AY mengalami luka bakar sekitar 24 persen. Selain luka bakar, kondisi terkini AY mengalami menurunan pengelihatan. Demikian hal itu diungkapkan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang diraih dari berbagai sumber terpercaya.

Dalam pernyataannya Bagus Arya menyampaikan bahwa kondisi mata kanan mengalami penurunan fungsi pengelihatan. Kondisi tersebut diperoleh Bagus dari dokter RSCM yang merawat AY. (e/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *