Menteri Ketenagakerjaan, Kebijakan Work From Home Dikecualikan Bagi Sektor Tertentu

Jakarta, Dukung Ketahanan Energi Nasional dan Produktifitas Kerja, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah menerapkan Work From Home (WFH). Namun demikian kebijakan WFH dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu.

Kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan. Demikian hal tersebut diuraikan saat Menteri menggelar konfrensi pers di Jakarta belum lama ini. (2/4).

Terkait jaminan kerja saat pemberlakuan WFH, WFH juga menjamin hak hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Selain himbauan kebijakan WFH, Menaker saat jumpa pers juga menyuarakan efisiensi dalam produktivitas kerja. Penerapan efisiensi ditempat kerja terutama hemat dalam penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur, selaras mendukung program WFH pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *